Dampak negatif dari judi online termasuk ketergantungan, tekanan keuangan, dan masalah pribadi akibat perjudian. Menurut hukum, judi online merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Menurut hukum di Indonesia, judi slot atau judi apapun adalah dilarang. Ada beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.