Saat mencicil KPR, usahakan membayar cicilan tepat waktu setiap bulannya. Pasalnya, keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan denda. Hal ini didasarkan pada jaminan hak tanggungan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan, yang berbunyi sebagai berikut: Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.