Page 10 - Buletin Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta April 2020
P. 10
Liputan Kanwil
KEPALA KANTOR WILAYAH
PANTAU SEBARAN DATA
NARAPIDANA PENERIMA
ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI
dengan mempedomani
normatif yang ada. Dalam
penerapan di lapangan agar
benar-benar sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan,
jangan terjadi penyimpangan
bahkan adanya pungutan
kepada para narapidana.
Selanjutnya kepada para
narapidana disampaikan
bahwa kebijakan ini agar
dimanfaatkan sebaiknya-
baiknya dan tidak kembali
masuk menjadi penghuni
Lapas/Rutan.
Sebagai wujud partisipasi
mencegah persebaran virus
korona, diharapkan para
Jakarta.kemenkumham. dan Rumah Tahanan salah satu langkah dalam narapidana untuk tinggal
go.id - Melaksanakan Negara (Rutan) di Wilayah mengatasi pandemi virus di rumah dan menjaga
Peraturan Menteri Hukum DKI Jakarta yang meliputi korona. kesehatan, serta tidak
dan Hak Asasi Manusia Lapas Salemba (105), Lapas melakukan perjalanan keluar
Nomor 10 tahun 2020 Narkotika Jakarta (117), Untuk keberhasilan kebijakan kecuali untuk hal yang
tentang Syarat Pemberian Lapas Cipinang (152), Lapas dimaksud, pelaksanaan penting dan darurat. Harapan
Asimilasi dan Hak Integrasi Perempuan Jakarta (22), pemberian pembebasan
Bagi Narapidana dan Anak LPKA (2), Rutan Jakarta
Dalam Rangka Pencegahan Pusat (106), Rutan Pondok
dan Penanggulangan Bambu (26), serta Rutan
Penyebaran Covid-19, Kantor Cipinang (86).
Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Berkaitan dengan hal
(Kemenkumham) DKI Jakarta dimaksud, Kepala Kantor
telah memberikan kepada Wilayah Kemenkumham
616 narapidana per Jum’at DKI Jakarta, Bambang
(03/04). Sumardiono, memberikan
arahan kepada para Kepala
Jumlah dimaksud menyebar Unit Pelaksana Teknis (UPT)
pada seluruh Lembaga dimaksud, bahwa kebijakan
Pemasyarakatan (Lapas) pemerintah ini merupakan
8 HUMAS KANWIL DKI JAKARTA Vol. 5 - No. 40, APRIL 2020