Page 10 - Buletin Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta April 2020
P. 10

Liputan Kanwil









          KEPALA KANTOR WILAYAH

          PANTAU SEBARAN DATA


          NARAPIDANA PENERIMA


          ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI





                                                                                        dengan mempedomani
                                                                                        normatif yang ada. Dalam
                                                                                        penerapan di lapangan agar
                                                                                        benar-benar sesuai dengan
                                                                                        persyaratan yang ditentukan,
                                                                                        jangan terjadi penyimpangan
                                                                                        bahkan adanya pungutan
                                                                                        kepada para narapidana.


                                                                                        Selanjutnya kepada para
                                                                                        narapidana disampaikan
                                                                                        bahwa kebijakan ini agar
                                                                                        dimanfaatkan sebaiknya-
                                                                                        baiknya dan tidak kembali
                                                                                        masuk menjadi penghuni
                                                                                        Lapas/Rutan.

                                                                                        Sebagai wujud partisipasi
                                                                                        mencegah persebaran virus
                                                                                        korona, diharapkan para
          Jakarta.kemenkumham.      dan Rumah Tahanan         salah satu langkah dalam   narapidana untuk tinggal
          go.id - Melaksanakan      Negara (Rutan) di Wilayah   mengatasi pandemi virus   di rumah dan menjaga
          Peraturan Menteri Hukum   DKI Jakarta yang meliputi   korona.                 kesehatan, serta tidak
          dan Hak Asasi Manusia     Lapas Salemba (105), Lapas                          melakukan perjalanan keluar
          Nomor 10 tahun 2020       Narkotika Jakarta (117),   Untuk keberhasilan kebijakan   kecuali untuk hal yang
          tentang Syarat Pemberian   Lapas Cipinang (152), Lapas   dimaksud, pelaksanaan   penting dan darurat. Harapan
          Asimilasi dan Hak Integrasi   Perempuan Jakarta (22),   pemberian pembebasan
          Bagi Narapidana dan Anak   LPKA (2), Rutan Jakarta
          Dalam Rangka Pencegahan   Pusat (106), Rutan Pondok
          dan Penanggulangan        Bambu (26), serta Rutan
          Penyebaran Covid-19, Kantor   Cipinang (86).
          Wilayah Kementerian Hukum
          dan Hak Asasi Manusia     Berkaitan dengan hal
          (Kemenkumham) DKI Jakarta   dimaksud, Kepala Kantor
          telah memberikan kepada   Wilayah Kemenkumham
          616 narapidana per Jum’at   DKI Jakarta, Bambang
          (03/04).                  Sumardiono, memberikan
                                    arahan kepada para Kepala
          Jumlah dimaksud menyebar   Unit Pelaksana Teknis (UPT)
          pada seluruh Lembaga      dimaksud, bahwa kebijakan
          Pemasyarakatan (Lapas)    pemerintah ini merupakan


    8       HUMAS KANWIL DKI JAKARTA Vol. 5 - No. 40, APRIL 2020
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15