Page 11 - Buletin Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta April 2020
P. 11

kepada mereka yang berada
          di luar dapat menjaga diri
          dengan selalu mentaati
          aturan dan himbauan.

          Sementara itu berkaitan
          dengan kebijakan
          pembebasan, ini bukan
          merupakan bebas setelah
          terpenuhinya menjalani masa
          pidana.

          Pembebasan yang dimaksud
          adalah pembebasan
          bersyarat dimana dalam
          kondisi menjalani asimilasi,
          narapidana tetap wajib
          untuk melaporkan diri
          kepada petugas Balai
          Pemasyarakatan (Bapas)
          di tempat tinggal masing-
          masing guna untuk
          dilakukannya pengawasan.

          Para narapidana yang
          proaktif merupakan wujud
          kerjasama sebagaimana
          keterlibatan pihak Bapas
          dalam proses dimaksud.
          • Indah Kusuma Dewi






































                                                                      HUMAS KANWIL DKI JAKARTA Vol. 5 - No. 40, APRIL 2020  9
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16