Page 11 - Buletin Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta April 2020
P. 11
kepada mereka yang berada
di luar dapat menjaga diri
dengan selalu mentaati
aturan dan himbauan.
Sementara itu berkaitan
dengan kebijakan
pembebasan, ini bukan
merupakan bebas setelah
terpenuhinya menjalani masa
pidana.
Pembebasan yang dimaksud
adalah pembebasan
bersyarat dimana dalam
kondisi menjalani asimilasi,
narapidana tetap wajib
untuk melaporkan diri
kepada petugas Balai
Pemasyarakatan (Bapas)
di tempat tinggal masing-
masing guna untuk
dilakukannya pengawasan.
Para narapidana yang
proaktif merupakan wujud
kerjasama sebagaimana
keterlibatan pihak Bapas
dalam proses dimaksud.
• Indah Kusuma Dewi
HUMAS KANWIL DKI JAKARTA Vol. 5 - No. 40, APRIL 2020 9