Page 10 - Buletin Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Juni 2020
P. 10

Liputan Kanwil









         ARAHAN KAKANWIL KEPADA KEPALA

         SATUAN KERJA TERKAIT NEW NORMAL





          Jakarta.kemenkumham.go.id - Rabu
          03 Juni 2020 Kepala Kantor Wilayah
          Kemenkumham DKI Jakarta Melakukan
          arahan kepada Kepala Satuan Kerja Di
          Unit Pelayanan Teknis DKI Jakarta.


          Dalam kesempatan ini beliau
          menyampaikan arahan terkait New
          Normal dalam masa pandemi Covid-19
          yang direncanakan akan dilaksanakan
          mulai tanggal 05 Juni 2020 dimulai
          dengan apel pagi yang akan diikuti oleh
          seluruh Satuan Kerja yang berada di
































                                            lingkungan Kanwil Kemenkumham Di DKI   PAN RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang
                                            Jakarta pukul 07.30 dengan menerapkan   Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil
                                            physical distancing/ protokol kesehatan.  Negara dalam Tatanan Normal Baru no
                                                                               58 tahun 2020.
                                            Dalam kesempatan ini beliau
                                            mengharapkan mulai tanggal 05 Juni   Surat Edaran tersebut memuat
                                            2020 seluruh UPT akan mulai berkerja   penyesuaian sistem kerja bagi ASN
                                            memberikan pelayanan kepada publik   untuk menjaga keberlangsungan
                                            dengan Tantanan hidup yang baru    pelaksanaan tugas dan fungsi dalam
                                            di tengah pandemi Covid-19 dengan   penyelenggaraan pemerintahan dan
                                            menerapkan Protokol Kesehatan.     pelayanan publik menyongsong tatanan
                                                                               normal baru yang produktif dan aman
                                            Bedasarkan Surat Edaran (SE) Men   dari Covid-19. • Indra



    8       HUMAS KANWIL DKI JAKARTA Vol. 5 - No. 42, JUNI 2020
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15