Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur

Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur
Limited Stay Permit/Permanent Stay Permit for mixed marriage based on nationality
Link

  1. Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
  2. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1yang suami atau istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  3. Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.
  4. Anak berkewarganegaraan asingdari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  5. Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
  6. Pemegang Izin Tinggal Tetap tersebutharusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  7. Untuk perkawinan campuran yang berusia kurangdari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin.
  8. Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
  9. Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
  10. Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.

  1. In the event of the decease of a spouse of Indonesian nationality, the Limited Stay Permit (ITAS) or Permanent Stay Permit (ITAP), granted for mixed marriage based on nationality, remains valid.
  2. The foreigners referred to in point 1., whose deceased spouse is of Indonesian nationality, must have a guarantor of Indonesian nationality.
  3. In the event of the decease of a foreigner’s parent who is of Indonesian nationality, the children’s ITAS or ITAP remains valid.
  4. The childern referred to point 3., whose deceased parent is of Indonesian nationality, must have a guarantor of Indonesian nationality.
  5. For mixed marriages based on nationality which have lasted for more than 10 years, the ITAP for foreigners obtained for a legal marriage remains valid, even though the marriage has ended because of divorce or by a court’s decision.
  6. The foreigners referred to point 5., whose marriage has ended because of divorce or by a court’s decision must have a guarantor of an Indonesian nationality.
  7. For mixed marriages based on nationality which have lasted for less than 10 years, the ITAP for the foreigner obtained for a legal marriage remains valid, even though the marriage has ended because of divorce or by a court’s decision, provided that they have a guarantor.
  8. The guarantor referred to point 7. must be of Indonesian nationality.
  9. The guarantor’s identity referred to point 7. must be submitted to the immigration office which covers the foreigner’s place of residence within 60 days after the issuance date of the divorce certificate.
  10. In the event that the foreigner has not submitted the guarantor’s identity within the period referred to point 9., their ITAP will be cancelled.



Print   Email