Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas

 Penjelasan Umum

  1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
    1. Paspor; dan
    2. Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  2. Paspor terdiri atas:
    1. Paspor diplomatik;
    2. Paspor dinas; dan
    3. Paspor biasa.
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
    1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
    2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
    3. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 1 merupakan dokumen negara.

Persyaratan

  1. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.
  2. Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  3. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  4. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak dapat diperpanjang.
  5. Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.

Regulasi

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e44c4ef5011260bf0b313231373532


Print   Email