Definisi
Terselenggaranya layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar melalui penyesuaian mekanisme pada masa transisi masa pandemi covid 19 di Lapas/Rutan/LPKA
Regulasi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan;
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Persyaratan
- FC Kartu Tanda Pengenal (KTP);
- FC Kartu Keluarga;
- Sudah menerima Vaksin Ketiga / Booster;
- Bagi yang belum menerima Vaksin ketiga/ booster wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif.
Prosedur
- Mendaftar secara online/langsung untuk mendapatkan Jadwal Kunjungan (secara langsung);
- Yang dapat melakukan kunjungan tatap muka adalah keluarga inti /Ayah/Ibu/Anak/Isteri/Suami;
- Membawa Kartu Keluarga/Surat Nikah;
- Membawa surat keterengan telah melakukan Vaksin Covid-19 ke-3;
- Untuk kunjungan tahanan, harus mendapatkan izin dari instansi penahan."
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama