Permohonan Ijin Kunjungan Tatap Muka Pemasyarakatan

Definisi

Terselenggaranya layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar melalui penyesuaian mekanisme pada masa transisi masa pandemi covid 19 di Lapas/Rutan/LPKA

Regulasi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan;
  2. Surat Edaran Direktorat Jenderal Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Persyaratan

  1. FC Kartu Tanda Pengenal (KTP);
  2. FC Kartu Keluarga;
  3. Sudah menerima Vaksin Ketiga / Booster;
  4. Bagi yang belum menerima Vaksin ketiga/ booster wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif.

Prosedur

  1. Mendaftar secara online/langsung untuk mendapatkan Jadwal Kunjungan (secara langsung);
  2. Yang dapat melakukan kunjungan tatap muka adalah keluarga inti /Ayah/Ibu/Anak/Isteri/Suami;
  3. Membawa Kartu Keluarga/Surat Nikah;
  4. Membawa surat keterengan telah melakukan Vaksin Covid-19 ke-3;
  5. Untuk kunjungan tahanan, harus mendapatkan izin dari instansi penahan."

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama


Print   Email