Definisi
Usulan pemindahan Warga Binaan ke luar / dalam wilayah DKI Jakarta
Regulasi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal No. PAS 1152.PK.01.01.02 Tahun 2020, tanggal 7 Oktober 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.05-350 Tanggal 28 Februari 2022 Tentang Pelaksanaan Redistribusi Narapidana di Lapas/Rutan yang mengalami Overcrowding di atas 300% (tiga ratus persen) dan Assesment Resiko Narapidana
Persyaratan
Persyaratan kelengkapan dokumen :
- Surat permohonan usulan Pemindahan dari UPT yang ditujukan kepada Kakanwil Cq. Kadiv. Pas.
- Surat Perintah Pelaksanaan Putusan MARI (P48)
- Surat Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17)
- Surat Perintah Penahanan
- Surat Permintaan Surat Keterangan Masih/Tidak ada Perkara lain.
- Surat Daftar Perubahan Narapidana
- Surat Permohonan Pindah dari Keluarga Pemohon
- Surat Pernyataan Penjamin
- Surat Hasil Litmas Pemindahan Narapidana dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
- Surat Salinan Register F.
- Surat Keterangan Kesehatan.
- Surat Hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari UPT.
- Surat Risalah Singkat Pembinaan Narapidana.
Prosedur
- Kantor Wilayah menerima surat pengusulan pemindahan narapidana beserta berkasnya dari UPT;
- Kantor Wilayah melaksanakan sidang TPP;
- Jika hasil sidang TPP Kantor Wilayah menyetujui usulan, selanjutnya Kepala Kantor Wilayah menerus kan usulan dan berkas pemindahan narapidana ke Dirjen PAS dengan tembusan Kanwil dan UPT yang dituju ;
- Kantor Wilayah Menerima persetujuan pemindahan narapidana dari Ditjen PAS;
- Kanwil meneruskan Surat Persetujuan dari Ditjen PAS ke UPT untuk dilaksanakan pemindahan.
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) hari kerja
Penanggung Jawab
Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama