Permohonan Verifikasi Permohonan Asimilasi

Definisi

Pemeriksaan usulan terkait dengan pemeriksaan kelengkapan berkas / dokumen persyaratan melalui aplikasi SDP

Regulasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Pasal 13)

Persyaratan

Persyaratan Administratif Usulan Asimilasi di Rumah :

  1. Salinan Kutipan Putusan Hakim dan BA.8
  2. Surat Jaminan Keluarga
  3. Salinan Daftar Perubahan
  4. Laporan Penelitian Kemasyarakatan
  5. Laporan Perkembangan Pembinaan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas
  6. Surat Pernyataan Narapidana
  7. Salinan Register F
  8. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri
  9. Bukti Telah Membayar Lunas Denda Atau Surat Pernyataan Tidak Mampu Membayar Denda Kepada Kejaksaan

Prosedur

  1. Melakukan pendataan narapidana
  2. Melengkapi inputan data dan dokumen
  3. Membuat daftar usulan TPP
  4. Melaksanakan sidang TPP
  5. Kontrol sidang
  6. Verifikasi Sidang
  7. Upload surat pengantar
  8. Kirim/terima data dan dokumen
  9. Cetak SK (Usulan telah dilakukan secara online)"

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama


Print   Email