Definisi
Pemeriksaan usulan terkait dengan pemeriksaan kelengkapan berkas / dokumen persyaratan melalui aplikasi SDP
Regulasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ( Pasal 13)
Persyaratan
- Salinan Kutipan Putusan Hakim dan BA.8
- Surat Jaminan Keluarga
- Salinan Daftar Perubahan
- Laporan Penelitian Kemasyarakatan
- Laporan Perkembangan Pembinaan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas
- Surat Pernyataan Narapidana
- Salinan Register F
- Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri
Prosedur
- Melakukan pendataan narapidana
- Melengkapi inputan data dan dokumen
- Membuat daftar usulan TPP
- Melaksanakan sidang TPP
- Kontrol sidang
- Verifikasi Sidang
- Upload surat pengantar
- Kirim/terima data dan dokumen
- Kirim data ke Dirjen Pas
- Cetak SK (Usulan telah dilakukan secara online)
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama