Permohonan Verifikasi Permohonan PB, CB, CMB

Definisi

Pemeriksaan usulan terkait dengan pemeriksaan kelengkapan berkas / dokumen persyaratan melalui aplikasi SDP

Regulasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ( Pasal 13)

Persyaratan

  1. Salinan Kutipan Putusan Hakim dan BA.8
  2. Surat Jaminan Keluarga
  3. Salinan Daftar Perubahan
  4. Laporan Penelitian Kemasyarakatan
  5. Laporan Perkembangan Pembinaan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas
  6. Surat Pernyataan Narapidana
  7. Salinan Register F
  8. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri

Prosedur

  1. Melakukan pendataan narapidana
  2. Melengkapi inputan data dan dokumen
  3. Membuat daftar usulan TPP
  4. Melaksanakan sidang TPP
  5. Kontrol sidang
  6. Verifikasi Sidang
  7. Upload surat pengantar
  8. Kirim/terima data dan dokumen
  9. Kirim data ke Dirjen Pas
  10. Cetak SK (Usulan telah dilakukan secara online)

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama


Print   Email