Definisi
Pemeriksaan usulan terkait dengan pemeriksaan kelengkapan berkas / dokumen persyaratan melalui aplikasi SDP
Regulasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Persyaratan
Persyaratan kelengkapan dokumen :
- Salinan kutipan Putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan .
- Salinan Daftar Perubahan.
- Salinan Surat Perintah Penahanan pertama atau terakhir jika tahanan terputus
- Laporan perkembangan Pembinaan sesuai dengan system Penilaian Pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kalapas
- Hasil Assesment yang menunjukkan Penurunan Tingkat Resiko.
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai Pengganti Pidana Denda/Uang Pengganti/Restitusi dari Kalapas
- Salinan Register F
Prosedur
- UPT mengirimkan usulan remisi melalui SDP (online);
- Kantor Wilayah memverifikasi data usulan maksimal 3 hari kerja;
- Dirjen Pemasyarakatan menetapkan SK remisi atas nama Menteri;
- dengan tanda tangan elektronik sebelum pelaksanaan remisi (H -3);
- UPT mencetak SK remisi dari aplikasi SDP.
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 3 (tiga) hari kerja
Penanggung Jawab
Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama