Layanan Pemberian Izin Ke Luar Kota

 

Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan

Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota

  1. Klien/kuasa hukum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan

Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu;

Surat izin pergi ke luar kota memberikan keamanan klien untuk bepergian.