Permohonan Pendaftaran Apostile dan Legalisasi Dokumen

Definisi

Permohonan pendaftaran Apostille dan Legalisasi Dokumen adalah pemberian layanan terhadap masyarakat yang akan melakukan pengesahan tanda tangan pejabat,pengesahan cap, atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, mengingat Kementerian Hukum dan HAM selaku competent authority atau otoritas yang berwenang.

Regulasi

  1. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik

Persyaratan

  1. KTP
  2. Dokumen yang akan di apostille
  3. Surat kuasa apabila diwakilkan

Prosedur

  1. Penyampaian permohonan melalui aplikasi
  2. Verifikasi permohonan ditolak / dikembalikan / diterima (3 hari kerja untuk verifikasi)
  3. Pembayaran PNBP melalui sistem
  4. Penerbitan sertifikat apostille di loket di kantor pusat atau kantor wilayah kemenkumham (Petugas loket melakukan pencetakan Serifikat Apostille dan pelekatan Sertifikat Apostille pada Dokumen yang di mohonkan)

Biaya/ Waktu

Tarif dokumen apostille Rp.150.000 perdokumen

Waktu penyelesaian permohonan : (2-3 Hari kerja)

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum


Print   Email