Permohonan Pengambilan Sumpah Pewarganegaraan

Definisi

Permohonan Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan adalah pemberian layanan terhadap WNA yang akan diambil sumpah pewarganegaraan setelah dikabulkannya permohonan pewarganegaraan oleh Presiden

 

Regulasi

Persyaratan

Prosedur

1. Kanwil DKI Menerima Keputusan Presiden dari Kementerian Sekretariat Negara

2. Petugas Menghubungi Pemohon Jika Permohonannya sudah dikabulkan

3. Pemohonan Mengajukan Permohonan Pengambilan Sumpah Janji Setia Pewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

4. Petugas Menerima Dokumen Dan Memeriksa kelengkapan dokumen

5. Petugas Membuat Undangan Pengambilan Sumpah Janji Setia Pewarganegaraan"

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 3 (tiga) Bulan sesuai dengan masa berlaku Keputusan Presiden

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum

Print