Fidusia

Jaminan Fidusia
Tarif
Waktu Penyelesaian
Dasar Hukum

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Pelayanan terkait dengan Fidusia secara Online dapat diperoleh melalui website Ditjen AHU diantaranya:

  1. Pendaftaran Jaminan Fidusia:
    https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_fidusia
  2. Perbaikan Sertifikat Jaminan Fidusia
    https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perbaikan_fidusia
  3. Pencarian data Fidusia
    https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=fidusia
  4. Perubahan Fidusia
    https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perubahan_fidusia

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham biaya yang harus dibayarkan adalah:

 

  1. Nilai Penjaminan s.d. 50 juta, tarif Rp 50.000,- , per sertifikat,
  2. Nilai Penjaminan di atas 50 juta s.d. 100 juta, tarif Rp 100.000,-, per sertifikat,
  3. Nilai Penjaminan di atas 100 juta s.d. 250 juta, tarif Rp 200.000,- , per sertifikat,
  4. Nilai Penjaminan di atas 250 juta s.d. 500 juta, tarif Rp 450.000,- , per sertifikat,
  5. Nilai Penjaminan di atas 500 juta s.d. 1 miliar, tarif Rp 850.000,- , per sertifikat,
  6. Nilai Penjaminan di atas 1 miliar s.d. 100 miliar, tarif Rp 1.800.000,- , per sertifikat,
  7. Nilai Penjaminan di atas 100 miliar s.d. 500 miliar, tarif Rp 3.500.000,- , per sertifikat,
  8. Nilai Penjaminan di atas 500 miliar s.d. 1 triliun, tarif Rp 6.800.000,- , per sertifikat,
  9. Nilai Penjaminan di atas 1 triliun, tarif Rp 13.300.000,- , per sertifikat,
  10. Perubahan perubahan hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fudusia Rp. 250.000,- per permohonan,
  11. Pencarian / Unduh (Search/Download) Data Fidusia Secara Online, Rp. 50.000,- ,per pencarian,
  12. Perbaikan Data Fidusia sesuai Akta yang bukan merupakan nilai nominal jaminan, Rp 50.000,00,- per permohonan.

 

7 Hari

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e44c4f13693130ac09313231383433
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e500616115ece0b8ff313630333134
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=7950245a6213643162700445feebd043

 

 


Print   Email