Layanan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga (UPK)

Definisi

Layanan Penatausahaan uang Pihak Ketiga oleh BHP adalah layanan yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan dalam hal rangkaian kegiatan terhadap pengelolaan dana yang dimiliki oleh orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, karena berdasarkan putusan/penetapan pengadilan yang tidak diketahui penerima manfaatnya atau tidak diketahui keberadaan pemilik atau demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Regulasi

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.20 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan Jakarta; dan
  3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang secara teknis mencantumkan norma penanganan harta peninggalan berupa dana/uang diserahkan kepada BHP

Persyaratan

  1. Surat Permohonan;
  2. Data pendukung paling sedikit meliputi:
    1. Untuk uang pihak ketiga bersumber dari hasil penjualan, sewa menyewa hasil dari pengelolaan Afwezigheid dan Onbeheerde Nalatenschap :
      1. Nama subyek hukum;
      2. Putusan / Penetapan Pengadilan;
      3. Akta Kematian;
      4. Bukti Transaksi dan Tanggal Perolehan;
      5. Nilai Nominal.
  3. Untuk uang pihak ketiga bersumber dari harta lain, berdasarkan hukum atau putusan pengadilan :
    1. Nama subjek hukum terkait uang Pihak Ketiga;
    2. Nilai nominal yang diterima atau yang diperoleh; dan
    3. Bukti penyetoran atau penyerahan

Prosedur

  1. Petugas melakukan verifikasi terhadap data dukung UPK meliputi :
    1. Surat Permohonan
    2. Penetapan/Putusan
  2. Proses : Jika data lengkap, akan diproses dan jika tidak lengkap, ditolak
  3. Dibuatkan Berita Acara Serah Terima Uang Pihak Ketiga dan penyerahan data dukung Uang Pihak Ketiga
  4. Para Pihak melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Uang Pihak Ketiga

Dalam hal terjadinya klaim :

  1. Baik ahli waris maupun pihak ketiga wajib mengajukan permohonan klaim dengan melampirkan data dukung
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap permohonan klaim tersebut

Biaya/ Waktu

Gratis / PNBP 0 Rupiah namun seluruh Uang Pihak Ketiga akan disetor kepada Negara

Waktu penyelesaian permohonan : 3 (tiga) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala BHP Jakarta


Print   Email