Definisi
Layanan Penatausahaan uang Pihak Ketiga oleh BHP adalah layanan yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan dalam hal rangkaian kegiatan terhadap pengelolaan dana yang dimiliki oleh orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, karena berdasarkan putusan/penetapan pengadilan yang tidak diketahui penerima manfaatnya atau tidak diketahui keberadaan pemilik atau demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Regulasi
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.20 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan Jakarta; dan
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang secara teknis mencantumkan norma penanganan harta peninggalan berupa dana/uang diserahkan kepada BHP
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Data pendukung paling sedikit meliputi:
- Untuk uang pihak ketiga bersumber dari hasil penjualan, sewa menyewa hasil dari pengelolaan Afwezigheid dan Onbeheerde Nalatenschap :
- Nama subyek hukum;
- Putusan / Penetapan Pengadilan;
- Akta Kematian;
- Bukti Transaksi dan Tanggal Perolehan;
- Nilai Nominal.
- Untuk uang pihak ketiga bersumber dari hasil penjualan, sewa menyewa hasil dari pengelolaan Afwezigheid dan Onbeheerde Nalatenschap :
- Untuk uang pihak ketiga bersumber dari harta lain, berdasarkan hukum atau putusan pengadilan :
- Nama subjek hukum terkait uang Pihak Ketiga;
- Nilai nominal yang diterima atau yang diperoleh; dan
- Bukti penyetoran atau penyerahan
Prosedur
- Petugas melakukan verifikasi terhadap data dukung UPK meliputi :
- Surat Permohonan
- Penetapan/Putusan
- Proses : Jika data lengkap, akan diproses dan jika tidak lengkap, ditolak
- Dibuatkan Berita Acara Serah Terima Uang Pihak Ketiga dan penyerahan data dukung Uang Pihak Ketiga
- Para Pihak melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Uang Pihak Ketiga
Dalam hal terjadinya klaim :
- Baik ahli waris maupun pihak ketiga wajib mengajukan permohonan klaim dengan melampirkan data dukung
- Petugas melakukan verifikasi terhadap permohonan klaim tersebut
Biaya/ Waktu
Gratis / PNBP 0 Rupiah namun seluruh Uang Pihak Ketiga akan disetor kepada Negara
Waktu penyelesaian permohonan : 3 (tiga) hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala BHP Jakarta