Pengurusan Harta Kekayaan Yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid)

Definisi

Pengurusan Harta Kekayaan Yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid) adalah pemberian layanan oleh Balai Harta Peninggalan berdasarkan Putusan/Penetapan Pengadilan untuk mengelola barang-barang dan kepentingan-kepentingan orang itu seluruhnya atau sebagian, membela hak-haknya, dan bertindak sebagai wakilnya atas terjadinya ketidakhadiran (afwezigheid) yaitu suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat menempati atau berdiam disuatu tempat tinggalnya karena sebab tertentu dan tidak diketahui secara jelas keberadaaanya.

Regulasi

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  2. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.22-PR.02 Th. 1990;
  3. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M-22-PR.02 Th 1990 Tentang Pedoman Panitia Penaksir dalam menentukan harga hak prioritas tanah negara atas harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap);
  4. Pasal 61 Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia;
  5. Instruksi Menteri Kehakiman RI No M.01.HT.05.10 – Tahun 1984 Tentang Penertiban Pengurusan Harta Kekayaan Yang Dikelola Oleh Balai Harta Peninggalan;
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 27 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Meteri Hukum dan HAM No M.02-HT.05.10 Tahun 2005 Tentang Permohonan Izin Pelaksanaaan Penjualan Harta Kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak terurus yang berada dalam pengurusan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan;
  7. Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  8. Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia, Ordonansi tanggal 5 Oktober 1872 lembaran Negara Tahun 1872 No. 166, Bab VI Pasal 64 s/d Pasal 74;
  9. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan;
  10. Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan

Persyaratan

  1. Surat Permohonan;
  2. Penetapan Pengadilan Negeri;
  3. Fotokopi Identitas Pemohon;
  4. Fotokopi Bukti-bukti Tentang Tanah dan Bangunan; dan/atau
  5. Dokumen lainnya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk surat pengganti maupun dokumen yang terdaftar sah secara elektronik.

Seluruh dokumen fotokopi persyaratan yang bukan berupa dokumen elektronik, diserahkan dalam bentuk salinan/fotokopi yang dilegalisir oleh Notaris

Prosedur

  1. Permohonan oleh Pemohon dengan menyampaikan Dokumen pendukung:
    1. Penetapan Pengadilan
    2. Identitas Pemohon
    3. Surat ijin Penghunian
  2. Proses Verifikasi
    1. Petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung
    2. Pemanggilan kepada ahli waris melalui surat kabar dan Berita Negara RI
    3. dilakukan pemeriksaan setempat, penyegelan dan pencatatan harta dibawah tangan
  3. Dalam hal harta berupa tanah/bangunan, pemohon dan BHP Jakarta membuat perjanjian sewa-menyewa. Selanjutnya Pemohon mengajukan permohonan pembelian boedel kepada BHP.
  4. Permohonan pembelian boedel Kpd BHP, dengan persyaratan sbgg :
    1. ijin prinsip dari Menteri
    2. Ijin jual dari Menteri
    3. Penilaian boedel oleh Appraisal
    4. Ijin pelaksanaan penjualan dari menteri (dengan persetujuan pengadilan terlebih dahulu)
    5. Pembayaran oleh pemohon melalui transfer ke rekening bendahara UPK BHP Jakarta
  5. Proses jual beli di hadapan notaris
    1. Proses jual beli di hadapan notaris dan dituangkan dalam Akta Jual Beli
    2. Penyerahan Akta Jual Beli kepada pemohon untuk balik nama sertipikat
  6. Pelaporan
    1. Melaporkan hasil penjualan yang telah dilaksanakan kepada Menteri Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
    2. Terhadap uang hasil penjualan, disimpan dalam rekening bendara UPK BHP Jakarta selama 30 tahun

Setelah 30 tahun, tidak ada ahli waris yang melakukan klaim, maka dimintakan penetapan pengadilan negeri setempat untuk dinyatakan menjadi milik negara

Biaya/ Waktu

Penjualan Harta Kekayaan Barang Tetap dan atau Bergerak : 2,5% dari hasil penjualan (per budel).

Waktu penyelesaian permohonan : 5 (lima) bulan 2 (dua) minggu"

Penanggung Jawab

Kepala BHP Jakarta


Print   Email