Definisi
Pengurusan Kepailitan adalah pemberian layanan meliputi pengurusan dan pemberesan kepailitan yang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan selaku Kurator berdasarkan penetapan Pengadilan, dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan.
Regulasi
- Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.
Persyaratan
Penetapan Pengadilan Niaga yang menunjuk BHP Jakarta sebagai Kurator
Prosedur
- Tahap Pengurusan Kepailitan :
- Mengumumkan putusan Pengadilan Niaga dlm 2 (dua) surat kabar harian dan Berita Negara RI (Ps. 15 ayat 4 UU No. 37/2004) ;
- Memanggil para kreditur untuk mendaftarkan tagihannya (Ps. 86 ayat 3 UU No. 37/2004) ;
- Melakukan pemblokiran rekening dan benda-benda tak bergerak milik si debitur pailit
- Memindahkan surat-surat/telegram yang dialamatkan kpd debitur pailit ke alamat kurator (Ps. 105)
- Mendaftar piutang para kreditur (Ps. 115)
- Batas akhir verifikasi pajak (Ps. 113 ayat 1)
- Membuat daftar inventarisasi harta kekayaan pailit/pendaftaran budel pailit (Ps. 100 UU No. 37/2004) ;
- Mengadakan rapat pencocokan piutang / rapat verifikasi (Ps.114 UU No. 37/2004) ;
- membuat Daftar Piutang sementara yang diakui, dan Daftar Piutang yang dibantah disertai alasannya (Ps. 117).
- Tahap Pemberesan Kepailitan :
- Melakukan penagihan atas piutang-piutang si pailit (jika ada) ;
- Melakukan penilaian asset terlebih dahulu pengambilan sumpah appraisal oleh Hakim Pengawas;
- Melakukan penjualan atas harta kekayaan si pailit (Ps. 184 & 185 UU No. 37/2004) ;
- Membuat daftar pembagian untk diajukan ke Hakim pengawas (Ps. 189 ayat 1 & 2 UU No. 37/2004) ;
- Mengumumkan penetapan pembagian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga;
- Melakukan pembayaran terhadap kreditur yang diakui (Ps. 189 ayat 4 jo. Ps. 201 UU No. 37/2004) ;
- Mengajukan permohonan pengakhiran kepada Hakim Pengawas sebagai pertanggung jawaban pekerjaan kurator (Ps. 202 ayat 3 UU No. 37/2004);
- Mengumumkan berakhirnya kepailitan dalam 2 (dua) surat kabar harian dan Berita Negara RI (Ps. 202 ayat 2 UU No. 37/2004) ;
- Membuat laporan pengakhiran kepailitan kepada Hakim Pengawas dan Ditjen AHU
Biaya/ Waktu
- Dalam Hal Berakhir Perdamaian :
- nilai utang sampai dengan Rp.50 milliar = 5% dari nilai utang yang harus dibayar
- nilai utang sampai dengan Rp.50 milliar sampai dengan 250 miliar = 3% dari nilai utang yang harus dibayar
- nilai utang sampai dengan Rp.250 milliar sampai dengan 500 miliar = 2% dari nilai utang yang harus dibayar
- nilai utang diatas Rp.500 milliar = 1% dari nilai utang yang harus dibayar.
- Dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan :
- nilai pemberesan sampai dengan Rp.50 Miliar = 7,5 % dari nilai hasil pemberesan diluar utang
- nilai pemberesan diatas Rp. 50 miliar sampai dengan Rp.250 Miliar = 5,5 % dari nilai hasil pemberesan diluar utang
- nilai pemberesan diatas Rp. 250 miliar sampai dengan Rp.500 Miliar = 3,5 % dari nilai hasil pemberesan diluar utang
- nilai pemberesan diatas Rp. 500 miliar = 2 % dari nilai hasil pemberesan diluar utang
- Penjualan harta yang dikuasasi oleh Kreditur lain atau Kreditur pemegang jaminan kebendaan = 1% dari hasil penjualan
- Dalam hal pernyataan pailit dibatalkan ditingkat kasasi atau PK = 1% dari harta debitur, apabila debitur sebagai permohon atau 1% dari Tagihan apabila Kreditur sebagai Pemohon
Waktu penyelesaian permohonan : 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun.
Penanggung Jawab
Kurator dan Kepala BHP Jakarta