Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Definisi

Permohonan Pendaftaran Desain Industri adalah pengajuaan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak

Persyaratan

  1. Gambar Desain Industri;
  2. Uraian Desain Industri;
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
  4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
  6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan membawah dokumen pendaftaran;
  2. Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran;
  4. Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP;
  5. Petugas menginput permohonan melalui e-filing;
  6. Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran;
  7. Ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat

Biaya/ Waktu

  1. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
    • Online:
      • Satu Desain Industri : Rp. 250.000
      • Satu Kesatuan Desain (Set) : Rp. 550.000
  2. Umum
    • Online:
      • Satu Desain Industri : Rp. 800.000
      • Satu Kesatuan Desain (Set) : Rp. 1. 250.000

Waktu Penyelesaian 1 Hari

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Link Pendaftaran Pelayanan Desain Industrihttps://desainindustri.dgip.go.id/

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual


Print   Email