Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal

 

Definisi

Permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal adalah pemberian layanan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan suatu permohonan Kekayaan Intelektual berupa Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis sebagai identitas suatu kelompok atau masyarakat agar terdaftar pada Pangkatan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Regulasi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanama
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.2/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2018 tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar Dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir Inventarisasi EBT (Ekspresi Budaya Tradisional) atau Formulir Inventarisasi PT (Pengetahuan Tradisional);
    1. Nama PT (Pengetahuan Tradisional) atau Nama EBT (Ekspresi Budaya Tradisonal)
    2. Asal PT atau EBT
    3. Jenis PT atau EBT
    4. Kondisi PT atau EBT saat ini
    5. Nama orang yang melaporkan PT atau EBT
    6. Tempat tanggal pelaporan
    7. Nama kustodian
    8. Deskripsi singkat mengenai PT atau EBT
    9. Referensi dokumentasi PT atau EBT
  2. Menyiapkan dokumen pendukung;
    • Surat pernyataan mengenai PT atau EBT dari instansi atau lembaga terkait

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan membawah dokumen pendaftaran;
  2. Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran;
  4. Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP;
  5. Petugas menginput permohonan melalui e-filing;
  6. Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran;
  7. Ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

---------------------------------------------------------------------------------------------------

Link Pendafatran Layanan KI Komunalhttps://kik.dgip.go.id/

-
--------------------------------------------------------------------------------------------------

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual

 


Print   Email