Definisi
Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah pemberian layanan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Persyaratan
- Hasil scan Formulir Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sudah diisi secara lengkap
- Gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
- Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST
Prosedur
- Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan membawah dokumen pendaftaran;
- Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran;
- Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP;
- Petugas menginput permohonan melalui e-filing;
- Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran;
- Ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat
Biaya/ Waktu
UMK : Rp. 400.000 per permohonan
Umum : Rp. 700.000 per permohonan
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
------------------------------------------------------------------------------------------------
Link Pendaftaran Layanan DTSLT : https://dtlst.dgip.go.id/
------------------------------------------------------------------------------------------------
Penanggung Jawab
Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual