Permohonan Peminjaman Buku

 

Definisi

Permohonan Peminjaman Buku adalah pemberian jasa kepada masyarakat atau pegawai yang akan meminjam buku yang ada pada koleksi Perpustakaan Hukum di Kantor Wilayah.

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Persyaratan

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Pegawai
  2. Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa

Prosedur

  1. Pihak yang akan meminjam buku dapat datang langsung ke Perpustakaan Kantor Wilayah;
  2. Dapat melihat koleksi Perpustakaan Hukum melalui link http://kanwilkumhamdki.ddns.net:58780/
  3. Dapat memilih koleksi Perpustakaan Hukum secara langsung di Rak Koleksi Buku;
  4. Untuk meminjam koleksi Perpustakaan Hukum dapat mengisi form Peminjaman Buku
  5. Jangka Waktu Peminjaman 3 Hari serta dapat diperpanjang 1 kali dengan memberitahukan kepada Petugas Jaga Perpustakaan Hukum Kantor Wilayah

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum


Print   Email