Definisi
Permohonan Peminjaman Buku adalah pemberian jasa kepada masyarakat atau pegawai yang akan meminjam buku yang ada pada koleksi Perpustakaan Hukum di Kantor Wilayah.
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Persyaratan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Pegawai
- Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa
Prosedur
- Pihak yang akan meminjam buku dapat datang langsung ke Perpustakaan Kantor Wilayah;
- Dapat melihat koleksi Perpustakaan Hukum melalui link http://kanwilkumhamdki.ddns.net:58780/
- Dapat memilih koleksi Perpustakaan Hukum secara langsung di Rak Koleksi Buku;
- Untuk meminjam koleksi Perpustakaan Hukum dapat mengisi form Peminjaman Buku
- Jangka Waktu Peminjaman 3 Hari serta dapat diperpanjang 1 kali dengan memberitahukan kepada Petugas Jaga Perpustakaan Hukum Kantor Wilayah
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum