Definisi
Permohonan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda adalah serangkaian kegiatan dalam upaya menyelaraskan / menyerasikan, menyatukan dan menguatkan rancangan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat formil maupun yang bersifat materil sehingga terwujud peraturan perundang-undangan yang diaplikasikan dengan baik.
Regulasi
- UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancangan Peraturan Perundang-Undangan.
Persyaratan
- Surat permohonan;
- Naskah Akademik;
- Keputusan mengenai pembentukan panitia antarperangkat daerah;
- Draft Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan;
- Izin pembentukan rancangan peraturan daerah.
Prosedur
- Permohonan pengharmonisasian yang diajukan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta
- Pemeriksaan administratif (jangka waktu 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima)
- Analisis konsepsi
- Rapat pengharmonisasian
- Paraf persetujuan
- Surat selesai harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 14 (empat belas) hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah