Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda

Definisi

Permohonan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda adalah serangkaian kegiatan dalam upaya menyelaraskan / menyerasikan, menyatukan dan menguatkan rancangan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat formil maupun yang bersifat materil sehingga terwujud peraturan perundang-undangan yang diaplikasikan dengan baik.

Regulasi

  1. UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancangan Peraturan Perundang-Undangan.

Persyaratan

  1. Surat permohonan;
  2. Naskah Akademik;
  3. Keputusan mengenai pembentukan panitia antarperangkat daerah;
  4. Draft Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan;
  5. Izin pembentukan rancangan peraturan daerah.

Prosedur

  1. Permohonan pengharmonisasian yang diajukan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta
  2. Pemeriksaan administratif (jangka waktu 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima)
  3. Analisis konsepsi
  4. Rapat pengharmonisasian
  5. Paraf persetujuan
  6. Surat selesai harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 14 (empat belas) hari kerja

 

Penanggung Jawab

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah     


Print   Email