Frequently Asked Questions (FAQ) PPID

1. 

Q: Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik? 

A: Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14

     Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2.

Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi? 

A: Masyarakat dapat mengajukan form yang ada pada tautan ini:

     (https://jakarta.kemenkumham.go.id/ppid/form-ppid/form-permohonan-informasi)

     atau dapat langsung datang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

     Jl. MT. Haryono No. 24, Cawang

     Ruang PPID, Gedung Administrasi lantai 3

3.

Q: Berapa lama pemberian tanggapan terhadap permohonan informasi?

A: Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.

     Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta

     berada dibawah pengawasannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

 4. 

Q: Bagaimana cara mengajukan keberatan atas tanggapan PPID?

A: Masyarakat dapat mengakses form yang ada pada tautan berikut:

     https://jakarta.kemenkumham.go.id/ppid/form-ppid/form-keberatan-informasi

 5.

Q: Berapa biaya untuk memperoleh informasi?

A: Layanan ini tidak dipungut biaya (gratis) 

 6.

Q: Waktu pelayanan informasi 

A: Hari Senin s/d Kamis, pukul 08.00 - 16.00 WIB

    Hari Jum'at, pukul 08.00 - 16.15 WIB 


Print   Email