Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Informasi Publik terdiri dari 3 (tiga) macam):

1. Informasi Publik Setiap Saat

2. Informasi Publik Berkala

3. Informasi Publik Serta Merta

 


Print   Email
BK8 Indonesia Pragmatic Play Slot Gacor Situs Slot Gacor BK8 Slot Gacor BK8 BK8 BK8 Casino