Jalan Palmerah Barat V, No. 12, Palmerah, Jakarta Barat, 11480
Telepon : 021-5483734
Website : bapasjakartabarat.wordpress.com
e-Mail :
|
BISPA Jakarta Barat didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974. Pada tanggal 7 Maret 1997, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PR.07.03-17 terjadi perubahan nomenklatur BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Termasuk Balai BISPA Jakarta Barat berubah nama menjadi Bapas Klas I Jakarta Barat.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Jakarta Barat didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974, pada awalnya Bapas Klas I Jakarta Barat bernama BISPA (Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) dan masih gabungan antara BISPA Jakarta Barat dan BISPA Jakarta Selatan. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.I-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan dan Pengentasan Anak, BISPA Jakarta Barat-Selatan kemudian dipisah menjadi dua kantor yang berbeda yaitu BISPA Jakarta Barat dan BISPA Jakarta Selatan.
Pada tanggal 7 Maret 1997, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PR.07.03-17 terjadi perubahan nomenklatur Balai BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Termasuk Balai BISPA Jakarta Barat berubah nama menjadi Bapas Klas I Jakarta Barat dan hingga kini beralamat di Jalan Palmerah Barat V No.12 Palmerah, Jakarta Barat. Wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Barat mencakup 8 (delapan) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Palmerah, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Tambora, Kecamatan Kembangan, Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Taman Sari, dan Kecamatan Kalideres.
Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Barat merupakan unit pelaksana teknis dibidang pemasyarakatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta.
Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Barat mempunyai tugas pokok untuk memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan fungsi Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Barat, antara lain:
- Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk bahan peradilan;
- Melakukan registrasi klien pemasyarakatan;
- Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak; serta
- Mengikuti Sidang Peradilan Anak di Pengadilan Negeri dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas/Rutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku