Informasi Secara Berkala adalah Informasi Publik yang wajib diumumkan kepada publil secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi Secara Berkala adalah Informasi Publik yang wajib diumumkan kepada publil secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAMPROVINSI DKI JAKARTA |