Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

TUGAS (Pasal 2)

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

FUNGSI (Pasal 3)

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
  2. pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
  3. pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum;
  4. pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan;
  5. penguatan dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Print