Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  PENJELASAN  

Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berkomitmen untuk menangani setiap aduan dengan transparan dan akuntabel, melalui tahapan penerimaan, verifikasi, investigasi, dan penyelesaian. Dengan penanganan yang efektif, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta meningkat, serta masyarakat merasa terlindungi dan mendapatkan keadilan dalam setiap aspek pelayanan hukum dan hak asasi manusia.

Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.

  DASAR HUKUM  

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

  2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013

  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012

  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016

  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2023


 SYARAT PENYAMPAIAN  PENGADUAN

  1. Identitas pelapor, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak.

  2. Identitas terlapor

  3. Rincian mengenai laporan pengaduan, termasuk waktu, tempat, dan deskripsi kejadian.

  4. Dokumen atau bukti pendukung lainnya.

PROSEDUR  PENGADUAN

Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung

  • Secara Langsung: Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melalui kotak saran, atau dalam pertemuan tatap muka dengan petugas pengaduan.

  • Secara Tertulis: Pengaduan dapat disampaikan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, dengan alamat Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639. Surat pengaduan harus mencantumkan identitas pengadu dan rincian laporan.

  • Secara Elektronik: Masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan melalui portal online atau email yang disediakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, diantaranya:

    • WhatsApp Pengaduan pada nomor 087887833777 (hanya chat);

    • Pengaduan kepada Ombudsman RI https://ombudsman.go.id/pengaduan

    • SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id/);

    • WBS Kemenkumham (https://wbs.kemenkumham.go.id/);

    • Surat elektronik melalui This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;

    • Pesawat telepon di nomor 021-8090704

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI DKI JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 878-8783-3777

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkumham.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI