PENJELASAN
Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berkomitmen untuk menangani setiap aduan dengan transparan dan akuntabel, melalui tahapan penerimaan, verifikasi, investigasi, dan penyelesaian. Dengan penanganan yang efektif, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta meningkat, serta masyarakat merasa terlindungi dan mendapatkan keadilan dalam setiap aspek pelayanan hukum dan hak asasi manusia.
Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2023
SYARAT PENYAMPAIAN PENGADUAN
Identitas pelapor, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak.
Identitas terlapor
Rincian mengenai laporan pengaduan, termasuk waktu, tempat, dan deskripsi kejadian.
Dokumen atau bukti pendukung lainnya.
PROSEDUR PENGADUAN
Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung
Secara Langsung: Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melalui kotak saran, atau dalam pertemuan tatap muka dengan petugas pengaduan.
Secara Tertulis: Pengaduan dapat disampaikan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, dengan alamat Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639. Surat pengaduan harus mencantumkan identitas pengadu dan rincian laporan.
Secara Elektronik: Masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan melalui portal online atau email yang disediakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, diantaranya:
WhatsApp Pengaduan pada nomor 087887833777 (hanya chat);
Pengaduan kepada Ombudsman RI https://ombudsman.go.id/pengaduan
SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id/);
WBS Kemenkumham (https://wbs.kemenkumham.go.id/);
Surat elektronik melalui
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atauThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. ;Pesawat telepon di nomor 021-8090704