Daftar Satuan Kerja

Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas I Cipinang

 lapas cipinang

Lokasi dan Kontak
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Tugas dan Fungsi

Alamat Kantor
:
Jalan Raya Bekasi Timur, Nomor 170, Jakarta Timur, Kode Pos 13410
Telepon / Faksimili
:
021-8191012 / 021-8192214
Website
:
  1. lapascipinang.com

  2. blkcipi1.org

  3. lpcipinangsatu.wordpress.com

e-Mail
:
  1. lpcipinang.dki@gmail.com

  2. lpcipinang.dki@kemenkumham.go.id

Lapas Klas I Cipinang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.01.PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.

Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang adalah unit pelaksana teknis dibidang pemasyarakatan yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Lapas Klas I Cipinang didirikan pada tahun 1912 oleh pemerintah hindia belanda, seiring dengan perkembangan zaman dan lahirnya sistem pemasyarakatan di indonesia pada tahun 1964, bangunan yang dulunya digunakan sebagai Penjara bagi kaum pribumi dirubah fungsinya sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Lapas Klas I Cipinang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.01.PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan yang beralamat di Jl. Bekasi Timur No.170 Jakarta Timur. Bangunan Lapas Klas I Cipinang mengalami beberapa kali perubahan, hingga akhirnya perubahan dan renovasi total dilakukan pada tahun 2006. kini Lapas Klas I Cipinang berkapasitas 920 Orang terdiri dari 3 Blok Hunian yang mencakup 208 kamar.

Tugas Pokok :
Melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana dan Anak Didik.

Fungsi :

  1. Melakukan pembinaan narapidana dan anak didik.
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja.
  3. Melakukan bimbingan sosial/kerohanian narapidana dan anak didik.
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS.
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.


Print   Email