Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Narkotika Kelas IIA Jakarta

 
Lokasi dan Kontak
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Tugas dan Fungsi
 

 

Jalan Raya Bekasi Timur, No. 170 A, Jakarta Timur 13410
Telepon (021) 85909891, Faksimili (021) 85910104
Website : lapasnarkotika.wordpress.com
e-Mail :
  1. lpnarkotika.dki@gmail.com
  2. lpnarkotika.dki@kemenkumham.go.id

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-04.PR.07.03 tahun 2003 tanggal 16 April 2003.

Lapas Narkotika Jakarta diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri pada tanggal 30 Oktober 2003. Lapas Narkotika Jakarta memiliki bangunan diatas lahan seluas kurang lebih 27.000 m2 (meter persegi) dengan spesifikasi narapidana khusus berlatar belakang kasus narkotika dan psikotropika. Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta mulai beroperasi pada tanggal 24 Pebruari 2004.
Lapas Narkotika Jakarta memiliki daya tampung/kapasitas penghuni sebanyak 1084 orang yang dibagi kedalam 4 (empat) blok hunian dengan perincian kamar sebagai berikut :

  1. Blok A, yaitu blok yang mempunyai kapasitas kamar sebanyak 60 kamar dan tiap-tiap kamar memiliki kapasitas 7 orang. Dengan demikian blok ini mampu menampung WBP narkotika dan psikotropika sebanyak 420 orang.
  2. Blok B, yaitu blok yang mempunyai kapasitas kamar sebanyak 324 kamar. Blok ini merupakan blok terbanyak jumlah kamarnya. Namun demikian pada tiap-tiap kamar hanya diperuntukan satu orang sehingga daya tampungnya pun sesuai dengan jumlah kamar yang ada.
  3. Blok C, yaitu blok hunian yang mempunyai kapasitas kamar dengan dua tipe dengan kapasitas penghuni seluruhnya sebanyak 324. Sayap kanan memiliki kapasitas penghuni 3 (tiga) orang sedangkan sayap kiri dari blok ini memiliki kapasitas penghuni sebanyak 5 (lima) orang.
  4. Blok Isolasi, yaitu blok yang mempunyai kapasitas kamar sebanyak 16 kamar dengan kapasitas penghuni sebanyak 16 orang.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pematang Siantar Lubuk Linggau, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Nusakambangan, Madiun, Pamekasan, Martapura, Bangli, Maros, Jayapura. Dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.KP.09.05-701 A Tahun 2003 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural dan Petugas Operasional di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA mempunyai tugas pokok melaksanakan pemasyarakatan terhadap narapidana / anak didik pengguna narkotika dan obat terlarang lainnya. mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan pembinaan narapidana / anak didik kasus narkotika.
  2. Memberikan bimbingan, terapi dan rehabilitasi narapidana / anak didik kasus narkotika.
  3. Melakukan bimbingan sosial/kerohanian.
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas.
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.