Daftar Satuan Kerja

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Timur-Utara

bapas jaktimut
Lokasi dan Kontak
Dasar Pembentukan dan Sejarah
Tugas Pokok dan Fungsi
 
 
Jalan Pembina I, No. 2, Cipinang Muara, Jakarta Timur 13420
Telepon (021) 8191641 / Faksimili (021) 85909187
Website :
  1. www.bapastimurutara.com
  2. bapasjakartatimurutara.blogspot.com
  3. bapasjakartatimur-utara.blogspot.com
  4. bapastimurutara.blogspot.com
e-Mail :
  1. bapasjaktimut.dki@gmail.com
  2. bapasjaktimut.dki@kemenkumham.go.id

 

Berdasarkan keputusan Presidium Kabinet Ampera tanggal 3 Nopember 1966 Nomor : HY.75 / U / 11 / 66 tentang Struktur Organisasi dan Tugas-tugas Departemen, maka mengilhami pembentukan Direktorat Bimbingan Sosial dan Pengentasan Anak (Direktorat BISPA) di bawah Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga, dan semenjak itu ada dua direktorat yaitu Direktorat Pemasyarakatan dan Direktorat BISPA. BISPA dibentuk dengan surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.Y.S.I/VI/1970, kemudian berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga No.4.1/X/1943 tanggal 14 Mei 1974 dibuka kantor BISPA untuk masing-masing daerah yang mencapai  44 kantor BISPA.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 dibentuklah  Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak atau Balai BISPA. Selanjutnya  berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.07.03 tahun 1997 tanggal 12 Pebruari 1997 tentang nomenklatur (perubahan nama) Balai BISPA berubah menjadi Balai Pemasyarakatan yang di singkat BAPAS (Balai Pemasyarakatan) hingga saat ini.

Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur Utara dibentuk pada tahun 1974 dan mempunyai dua wilayah kerja yaitu Pemerintah kota Jakarta Timur dan Pemerintah Kota Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu. Dengan demikian cakupan pelaksanaan tugsa pokok juga meliputi wilayah hukum dan wilayah kerja instansi terkait meliputi :

  1. Instansi Kepolisian, terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dengan 10 Polsek dalam jajarannya dan Polres Jakarta Utara dengan 8 Polsek dalam jajarannya.
  2. Instansi Kejaksaan, terdiri dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
  3. Instansi Pengadilan Negeri, terdiri dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
  4. Instansi Pemasyarakatan, terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Jakarta, Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang, Rumah Tahanan Negara Jakarta Pusat, Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta, dan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas IIB Jakarta.

  1. Membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan
    1. Penelitian Kemasyarakatan Anak yang bermasalah dengan hukum
    2. Penelitian Kemasyarakatan Perawatan Tahanan
    3. Penelitian Kemasyarakatan Pembinaan Narapidana
    4. Instansi Lain
  2. Melakukan Pembimbingan;
  3. Melakukan Pengawasan;
  4. Melakukan Pendampingan;
  5. Melaksanakan sidang Pengadilan Anak dan sidang TPP Bapas, Lapas, dan atau Rutan.

 


Print   Email