Daftar Satuan Kerja

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Jakarta Barat

 rupbasan jakbar
 
Lokasi dan Kontak
Sejarah Singkat
Tugas dan Fungsi
Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, No. 41, Tangerang, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang
Telepon / Faksimili 021-5539476
Website : rupbasantangerang.blogspot.com
e-Mail :
  1. rupbasanbarat.dki@gmail.com
  2. rupbasanjakbar.dki@kemenkumham.go.id

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah instansi yang diberi kewenangan untuk menyimpan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) ,menjamin keutuhan dan keselamatan basan dan baran yang dijadikan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana, sampai adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa semua benda sitaandan barang rampasan Negara disimpan di Rupbasan. Selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya berada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan benda sitaan oleh penegak hukum, mengingat pentingnya benda sitaan sebagai barangbukti dalam proses peradilan.
Menurut catatan sejarah, Rumah Penyimpanan  Benda Sitaan Negara ( Rupbasan ) Kelas I Jakarta Barat merupakan Rupbasan pertama  yang dibangun di Indonesia. Gedungnya dibangun pada tahun 1992 dengan menempati lahan seluas 7.750 m2 dengan luas bangunan 1.473 m2 diatas tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terletak di jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.42 Tangerang.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dilengkapi dengan fasilitas gudang tertutup sebanyak 3 ( tiga ) unit gudang, yaitu Gudang Umum, Gudang Berharga dan Gudang Berbahaya. Selain itu, terdapat fasilitas Gudang Terbuka atau Shelter sebanyak 2  ( dua ) unit. Adapun Basan/ Baran jenis kendaraan bermotor roda 2,4,6 dan 10 pada umumnya ditempatkan di atas lapangan tanah terbuka.
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mulai dioperasionalkan pada tanggal 13 Agustus 1994. Karena wilayah hukumnya meliputi Kotamadya Jakarta Barat , Kotamadya dan Kabupaten Tangerang, serta letak geografisnya  berada di wilayah Tangerang, maka Rupbasan Klas I Jakarta Barat sering disebut sebagai Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985, Rupbasan mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan Negara.

Sedangkan fungsi yang diemban menurut Keputusan tersebut adalah:
-      Melakukan pengadministrasian bendasitaan dan barang rampasan negara
-      Melakukan pemeliharaan dan mutasi bendasitaan dan barang rampasan Negara
-      Melakukan pengamanan dan pengelolaan rupbasan
-      Melakukan urusan surat menyurat dan kearsip


Print   Email