Daftar Satuan Kerja

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (RUPBASAN) Negara Kelas I Jakarta Pusat

 rupbasan jakpus
 
Lokasi dan Kontak
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Tugas dan Fungsi
Jalan L.P. Cipinang, No.2 Jakarta Timur
Telepon 021-85902250, 021-70934624
Website : rupbasanjakartapusat.blogspot.com
e-Mail :
  1. rupbasanpusat.dki@gmail.com
  2. rupbasanjakpus.dki@kemenkumham.go.id

Rumah Penyimpanan Benda SItaan Negara (RUPBASAN) adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM. Hal ini sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR07.03 tahun 1985 Bab II pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Klas I Jakarta Pusat diresmikan pada Bulan April 2001. Dan mulai beroperasional pada tahun 2007. Pada tanggal 16 Juli 2007 berdasarkan surat Nomor : W7.PR.06.10-2911 Rupbasan Klas I Jakarta Pusat mendapatkan Gudang untuk penyimpanan Benda Sitaan walaupun gudang tersebut hanya berstatus pinjam pakai lahan kosong di area Rusun LP Cipinang dan pada tanggal 27 Juni 2010 Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Jakarta Pusat melalui surat Nomor W7.PR.06.10-5732 di pindahkan dari kantor yang terletak di Jl. MT. Haryono ke Aula Kanwil DKI Jakarta yang beralamat di JL. LP. Cipinang No. 2 Jakarta Timur dengan status Pinjam Pakai.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Jakarta Pusat merupakan institusi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan Negara. Keweangan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.

Dalam rangkaian proses peradilan, RUPBASAN memiliki peran penting dalam rangka penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia. Peran RUPBASAN KLas I Jakarta Pusat ini terwujud dengan memberikan rasa aman kepada pihak yang berperkara terhadap benda sitaan mereka yang berupa melakukan perlindungan atas hak kepemilikan atas benda serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan Barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangkan. RUPBASAN pun berperan besar dalam mengamankan asset Negara yaitu memberikan jaminan penyelamatan Negara berupa basan yang diputus pengadilan dan telah mempunyai hukum tetap untuk Negara.

Keberadaan RUPBASAN Klas I Jakarta Pusat yang berada di kota Jakarta diharapkan turut menjaga berjalannya proses peradilan dengan berazaskan pada keadilan, prinsip pengayoman dan perlindungan Hak Asasi Manusia, peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta praduga tak bersalah untuk keutuhan barang bukti.

Tugas Pokok
Tugas Pokok RUPBASAN Klas I Jakarta Pusat sebagaimana tersebut sebagaimana di dalam surat Keputusan menteri Kehakiman R.I Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Pasal 28 adalah melakukan penyimpanan benda sitaan Negara dan barang rampasan Negara.

Fungsi

  1. Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan Negara.
  2. Melakukan pemeliharaan dan mutasi.
  3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN.
  4. Melakukan urusan surat menyurat dan pengarsipan. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut secara umum telah dapat berjalan dengan lancer dan tertib, baik menyangkut fasilitatif maupun teknis.


Print   Email