Daftar Satuan Kerja

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Jakarta Utara

rupbasan-jakut
 
Lokasi dan Kontak
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Jalan Sungai Landak, No. 7 Cilincing, Jakarta Utara
Telepon 021-44836136, Faksimili 021-44940822
Website : rupbasanjakartautara.wordpress.com
e-Mail :
  1. rupbasanjakut.dki@gmail.com
  2. rupbasanjakut.dki@kemenkumham.go.id

 

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN)  Klas I Jakarta Utara telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : A.325.KP.04.04 Tahun 2001 tanggal 1 Pebruari 2001.

RUPBASAN Klas I Jakarta Utara merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di jajaran Departemen Hukum dan HAM RI, terhitung mulai tanggal 11 April 2001 telah melaksanakan kegiatan operasional administrasi menempati Gedung Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta lantai III yang bernaung di bawah Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan HAM DKI Jakarta dan sarana berupa barang-barang bergerak (Inventaris kantor) berasal dari Lembaga Informasi Nasional (LIN).

Atas saran dan petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan maupun Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM DKI Jakarta, Kepala kantor RUPBASAN Klas I Jakarta Utara beserta staf melakukan koordinasi dan pendekatan proaktif dengan pihak Pemerintah Daerah Tk. II Jakarta Utara dan Pemerintah Daerah Tk. I DKI Jakarta secara proaktif mengupayakan lokasi RUPBASAN Klas I Jakarta Utara yaitu Ex. Gedung Puspenmas Kotamadya Jakarta Utara Jl. Sungai Landak No.7 Cilincing – Jakarta Utara.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No : 2190/ 2004  tanggal 24 September 2004 perihal persetujuan pemanfaatan tanah dan bangunan Eks Kantor Puspenmas milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta seluas ± 1.500 m2. Sejak tanggal 29 September 2004 telah menempati Kantor Baru Eks Puspenmas Jl. Sungai Landak No.7 Cilincing – Jakarta Utara.


Print   Email