Daftar Satuan Kerja

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Selatan

 bapas jaksel

Lokasi dan Kontak
Sejarah Pembentukan
Tugas Pokok dan Fungsi

Jalan Moch. Kahfi II, No. 42 A, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12620
Telepon / Faksimili 021-7271256
e-Mail :
  1. bapasjaksel.dki@gmail.com
  2. bapasjaksel.dki@kemenkumham.go.id

 

Bapas Jakarta Selatan mulai didirikan pada tanggal 7 Pebruari 1995 yang merupakan pemekaran dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat dan Selatan melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.226.KP.04.04 tahun 1995.

Lahirnya Lembaga baru di lingkungan Pemasyarakatan, yaitu Kantor BISPA (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak sebagai Unit Pelayanan Teknis/ UPT) Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan, kemudian kantor Bispa merubah menjadi Balai Bispa yang kemudian nomenklaturnya berubah menjadi Kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01.PR.07.03 Tanggal 12 Pebruari 1997 dan Kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Jakarta Selatan saat ini beralamat di Jl. Moch. Kahfi II No. 42 A Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.


Bapas Selatan memiliki luas tanah 730 M2 dengan status tanah SHM (Sertifikat Hak Milik), terdapat dua bangunanya itu Bangunan Kantor (704 M2) dan Rumah Negara (81 M2). Kondisi gedung Kantor Bapas Selatan telah mengalami rehabilitasi gedung sebanyak tiga kali sampai dengan tahun 2013.

TUGAS POKOK

  1. Menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), untuk :
    1. Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang
    2. Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat
    3. Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan dalam rangka proses Assimilasi dapat tidaknya warga Binaan Pemasyarakatan menjalani proses asimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik.
  2. Membimbing, membantu dan mengawasi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Assimilasi ataupun Integrasi Sosial (Pembinaan Luar Lembaga), baik cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyara dan cuti Menjelang Bebas
  3. Membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, Pidana Denda, diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti Wajib Latihan Kerja atau anak yang memperoleh Assimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan
  4. Mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas/Rutan, guna penentuan program Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
    1. Membuat Laporan dan dokumentasi secara berkala kepada Pejabat Atasan dan kepada Instansi atau pihak yang berkepentingan
    2. Meminimalkan penjatuhan pidana pada anak dengan jalan menyarankan dalam Penelitian Kemasyarakatan, baik kepada Penyidik, Penuntut Umum.

 

FUNGSI

  1. Melaksanakan Bimbingan Pemasyarakatan untuk Peradilan
  2. Melakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan
  3. Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
  4. Mengikuti Sidang Peradilan di Pengadilan Negeri dan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Memberi bantuan bimbingan kepada mantan narapidana, anak Negara, dan klien pemasyarakatan yang memerlukan
  6. Melakukan urusan Tata Usaha Bapas.


Print   Email