Daftar Satuan Kerja

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Jakarta Selatan

rupbasan jaksel
 
Lokasi dan Kontak
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Tugas dan Fungsi

 

 

Jalan Ampera Raya, No.6A, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Telepon / Faksimili (021) 78841315
Website : rupbasanjakartaselatan.com
e-Mail :
  1. rupbasanjaksel.dki@gmail.com
  2. rupbasanjaksel.dki@kemenkumham.go.id

Didalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bahwa Benda Sitaan Negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) dan bahwa pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara sebagai barang bukti dilaksanakan dalam rangka menunjang proses peradilan pidana maka perlu perlakuan dan perlindungan atas barang bukti tersebut yang sedang maupun telah diproses dalam tingkat pemeriksaan dengan menetapkan aspek keselamatan pengamanan dan pemeliharaan agar benda dan barang bukti tetap terjamin keutuhannya.

Dengan adanya Keputusan Menteri Kehakiman RI, Nomor : M.04.PR.07.03 tahun 1985 tentang Organisasi dan dan Tata Kerja Rutan dan Rupbasan, maka dibentuklah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disebut Rupbasan pada setiap Ibukota Kabupaten atau Kota. Rupbasan adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Basan dan Baran) yang berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Di wilayah kerja DKI Jakarta, telah dibentuk lima instansi penyimpanan Basan/Baran (Rupbasan), yaitu Rupbasan Klas I Jakarta Selatan, Rupbasan Klas I Jakarta Pusat, Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang, Rupbasan Klas I Jakarta Timur dan Rupbasan Klas I Jakarta Utara. Diwilayah Kerja Jakarta Selatan dibentuklah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Jakarta Selatan.

Rupbasan Klas I Jakarta Selatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya selalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan instansi lain yang terkait, diantaranya Kepolisian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan KPK.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Jakarta Selatan telah menyelenggarakan kegiatan di bidang pengelolaan Benda Sitaan Negara sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Rupbasan serta mewujudkan tugas pokok dan fungsinya.

Rupbasan Klas I Jakarta Selatan berdiri pada tahun 2000. Saat itu berlokasi sementara di gedung BHP Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan mulai bergabung dengan Rupbasan yang lain selama + 3 tahun sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2003.

Pada awal tahun 2004, Rupbasan Klas I Jakarta Selatan menempati ex. Gedung Walikota Jakarta Selatan yang berlokasi di Jl. Trunojoyo No. 1 Jakarta Selatan dengan status menempati sementara. Selama 4 tahun menempati ex. Gedung Walikota Jakarta Selatan, RupbasanKlas I Jakarta Selatan telah menerima Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dari Polda Metro Jaya yaitu berupa kendaraan roda empat sebanyak 4 unit dan kendaraan roda dua (Motor Besar) sebanyak 22 unit serta barang bukti berupa surat-surat berharga. Dari Polda Metro Jaya Rupbasan Jakarta Selatan juga menerima barang sitaan berupa tas travel bag berlogo “Yayasan Purba Wisesa” sebanyak 3864 buah. Pada tahun 2007, Rupbasan Klas I Jakarta Selatan pernah melakukan lelang bersama dengan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berupa barang bukti kendaraan roda dua (motor besar) dan berjalan dengan baik.

Pada tahun 2007, sesuai dengan instruksi Walikota Jakarta Selatan bahwa gedung yang ditempati Rupbasan Klas I Jakarta Selatan akan direlokasi sehingga Kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan berupaya mencari dan juga mengajukan permohonan pengadaan gedung dan lahan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk diteruskan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Atas pengajuan tersebut, Sekretariat Jenderal menanggapi permasalahan kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan yang harus segera pindah dari ex. Gedung Walikota Jakarta Selatan. Dan atas persetujuan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Rupbasan Klas I Jakarta Selatan mendapatkan Anggaran untuk sewa gedung/kantor sebesarRp. 240.000.000 (termasuk pajak).

Pada tahun 2008, Rupbasan Klas I Jakarta Selatan akhirnya dapat menyewa rumah/ bangunan hingga saat ini. Rupbasan Klas I Jakarta Selatan saat ini berlokasi di Jl. Ampera Raya No. 6A Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan status sewa kontrak selama 1 tahun terhitung tanggal 1 Oktober 2008 berdasarkan Akta Notaris No. 8 tanggal 18 September 2008 dengan luas bangunan dan lahan +1.161 m².

Rupbasan Klas I Jakarta Selatan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok
Melaksanakan penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Basan dan Baran).

Fungsi

  1. Melakukan pengadministrasian Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
  2. Melakukan pemeliharaan dan mutasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
  3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan.
  4. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.


Print   Email