Kantor Imigrasi (KANIM) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan

kanim selatan 

Lokasi dan Kontak
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Tugas dan Fungsi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan

Jl. Warung Buncit Raya No.207, RT.2/RW.1, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

Telepon  (021) 79170915

Website : -
e-Mail : kanimjaksel.dki@gmail.com

Unit Layanan Paspor Wilayah I Pondok Pinang
Jalan Ciputat Raya, No. 27, RT. 005, RW. 006,
Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Unit Layanan Paspor Wilayah II Karang Tengah
Ruko Bona Indah - Business Center, Jalan Karang Tengah, Blok B/I, No. 8H,
Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan


  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. A.1127-Kp.04.04-Tahun 1987 tanggal 1 April 2007.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.

 

 

Jakarta Selatan merupakan daerah yang terkenal dengan kelengkapan sarana dan prasarananya, dimana terdapat berbagai macam pusat kegiatan masyarakat mulai dari area perkantoran, kedutaan negara asing, fasilitas perbelanjaan, sekolah internasional serta fasilitas lainnya. Selain itu dilihat dari segi keamanan yang relatif baik jika dibandingkan dengan wilayah lainnya di DKI Jakarta. Faktor-faktor tersebut menjadi daya tarik baik masyarakat umum maupun Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap dan berdomisili di wilayah kota Jakarta Selatan.

Masyarakat di daerah Jakarta Selatan tergolong kelompok dengan tingkat perekonomian menengah ke atas. Hal itu tercermin dengan tingginya jumlah penerbitan dokumen keimigrasian bagi warga negara Indonesia maupun surat keimigrasian bagi warga negara asing yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Kantor imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan yang terletak di Jl. Warung Buncit Raya No. 207, Jakarta Selatan diresmikan pada Tanggal 01 April 1987 sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. A.1127-Kp.04.04-Tahun 1987 dengan nama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Ali Amran Djanah, BA ditunjuk sebagai kepala kantor pertama, yang menjabat dari tahun 1987 sampai tahun 1990.

Awalnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Timur yang dibentuk untuk mengakomodir tingginya kebutuhan masyarakat wilayah Jakarta Selatan atas pelayanan keimigrasian baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing. Pembukaan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga merupakan upaya peningkatan pelayanan keimigrasian di wilayah DKI Jakarta yang ditetapkan dalam surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991.

Pada Tahun 2006 status kelas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.07.04 Tahun 2006 dengan wilayah kerja meliputi 10 kecamatan yaitu Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, Cilandak, Pasar Minggu, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Pancoran, Tebet, dan Setiabudi.

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam bidang keimigrasian di wilayah kerja Kodya Jakarta Selatan.

Fungsi

Melakukan pelayanan dalam bidang keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.