Daftar Satuan Kerja

Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta

 bhp jkt
 
Lokasi dan Kontak
Dasar Hukum
Sejarah Singkat
Tugas dan Fungsi

Jalan Let. Jend. MT. Haryono, No. 24A Cawang, Jakarta Timur 13630
Telepon (021) 8090019, Faksimili (021) 8090128
Website : bhpjakarta.kemenkumham.go.id

e-Mail :
balaihartapeninggalan.dki@gmail.com
bhp.dki@kemenkumham.go.id
info@bhpjakarta.info

 

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW);
  2. Ordonnantie Van 5 Oktober 1872, Stb 1872 No. 166 Tentang Balai Harta Peninggalan Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria;
  4. Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  6. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
  7. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
  8. Kompilasi Hukum Islam Indonesia Tahun 1991/1992;
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Perubahan ke Delapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  10. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19 Juni 1980 Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.
  11. Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala BPN No.3 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/1977 tentang Pendaftaran Tanah.
  12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 1 Maret 2005 Nomor: M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI;
  13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor 13 Tahun 2013 tanggal 14 Maret 2013  tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Balai Harta Peninggalan.

Balai Harta Peninggalan pada awal Pembentukannya di awali dengan masuknya Hindia Belanda ke Indonesia tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland, maka dibentuk Lembaga yang diberi nama West En BoedelKamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta. Untuk menjangkau wilayah Indonesia yang sangat luas, maka menyusul di bentuk lagi Balai Harta Peninggalan Medan, Semarang, Surabaya dan Makasar. Bahkan di hampir tiap-tiap Karisidenan/ Kabupaten pada waktu itu dibentuk lagi Balai Harta Peninggalan yang merupakan Kantor Perwakilan. Sedangkan untuk  Balai Harta Peninggalan Jakarta mempunyai Kantor Perwakilan di Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Serang, Lampung, Palembang, Pangkal Pinang, Pontianak dan Singkawang.

Seiring perkembangan dan perubahan sistem Hukum di Indonesia, tahun 1987 semua perwakilan BHP di seluruh Indonesia dihapuskan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987. Saat ini hanya ada 5 (lima) Balai Harta Peninggalan di Indonesia, yaitu: Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makasar, dan masing-masing meliputi wilayah kerja di daerah tingka I dan tingkat II. Pada saat ini Balai Harta Peninggalan Jakarta mempunyai wilayah kerja yang meliputi 8 (delapan) propinsi terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat.

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak  Asasi Manusia RI Tanggal 1 Maret 2005 Nomor: M-01.PR.07.10 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusaia Republik Indonesia, Balai Harta Peninggalan Merupakan Unit Pelaksana Teknis berada di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Perdata.



Dari ketentuan yang termuat dalam pasal 2 dan 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19 Juni 1980 Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, dapat dikemukakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan adalah sebagai berikut:

  1. Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara dalam Perwalian (Pasal 366, 359 KUH. Perdata, jo Pasal 35 Undang-undang No. 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak).
  2. Pengampu Pengawas dalam Pengampuan dan  Pengampuan Anak Dalam Kandungan (Pasal 348, 449 KUH  Perdata)
  3. Pembukaan dan Pendaftaran Surat Wasiat (Tertutup/Rahasia dan Wasiat Umum, Pasal 937, 942 KUH Perdata, dan pasal 41, 42 O.V.)
  4. Pengurus atas Harta Peninggalan Yang Tidak ada Kuasanya (Pasal 1126-1128 KUH Perdata jo. Pasal 64 s/d 69 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia).
  5. Mewakili dan Mengurus Harta Kekayaan Orang Yang Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid) (Pasal 463 KUH Perdata jo. Pasal 61 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia).
  6. Kurator dalam Kepailitan (Pasal 70 ayat 1 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
  7. Pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Timur Asing (Pasal 14 ayat 1 Instruksi Van de Gouverment Landmeters Stbl 1916 No.517 jo Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala BPN No. 3 Tahun 1977 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
  8. Selaku Penampung Dana atau Penyimpan Dana, apabila Pengirim Asal dan Penerima Asal tidak diketahui  (Pasal 37 ayat 3  Undang Undang RI. No.3 tahun 2011 Tentang Transfer Dana.)

Penampung Dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dalam Hal Tenaga Kerja Tidak Mempunyai Ahliwaris dan Wasiat (Pasal 22 ayat 3a, Pasal 26 Ayat 5 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 13 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Balai Harta Peninggalan).


Print   Email