Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta adalah Provinsi DKI Jakarta yang mencakup diantaranya meliputi 1 Kabupaten Administrasi dan 5 Kota Administrasi, antara lain:
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kota Administrasi Selatan
- Kota Administrasi Timur
- Kota Administrasi Utara
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta membawahi 27 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 18 UPT Pemasyarakatan, 8 UPT Keimigrasian dan 1 UPT Administrasi Hukum Umum yang tersebar di wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta, yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba
- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Jakarta
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Pusat
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Selatan
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Timur-Utara
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Pusat
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Selatan
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Timur
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara
- Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang
- Rumah Detensi Imigrasi Jakarta
- Balai Harta Peninggalan Jakarta