Page 30 - Buletin Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Januari 2020
P. 30
Liputan Kanwil
WORKSHOP SPPT PKKTP DAN
SOSIALISASI PERMA NO.3 TAHUN 2017
Jakarta.kemenkumham. Andini dari Pengadilan Tinggi
go.id - Bertempat di DKI Jakarta dan Uli dari LBH
Hotel Ibis Thambrin, Rabu APIK.
(22/01/20) Kepala Bidang
HAM Kantor Wilayah Sistem Peradilan Pidana
Kemenkumham DKI Jakarta Terpadu Penanganan
(S. Firdaus) dan Pejabat Kasus Kekerasan Terhadap
Fungsional Penyuluhan Perempuan (SPPT-PKKTP)
Hukum (Suwandri Munthazur) adalah sistem terpadu
menghadiri kegiatan penanganan kasus kekerasan
Workshop SPPT PKKTP dan terhadap perempuan yang
Sosialisasi Perma No.3 tahun mengutamakan kerjasama dengan lembaga pelayanan Terlebih dilingkungan
2017. antar pihak yang berwenang pengaduan/pelaporan, Pengadilan Agama, para
menangani kasus kekerasan medis, psikologis, psikososial hakim lebih menggunakan
Kegiatan ini di inisiasi oleh terhadap perempuan dan rehabilitasi sosial, kemampuan ijtihadnya
Lembaga Bantuan Hukum serta membuka akses ke pendampingan hukum dan dalam membuat putusan,
(LBH) APIK selama 3 pelayanan yang mudah dan pemberdayaan ekonomi. tidak hanya mengandalkan
(tiga) hari dari tanggal 22 terjangkau. Ada 4 subsistem kepastian hukum akan tetapi
sampai dengan tanggal dalam SPPK-PKKTP yaitu Dalam kegiatan tersebut juga mempertimbangkan
24 Januari 2020. Kegiatan penyelidikan dan penyidikan, dijelaskan “ bahwa aspek keadilan. Sehingga
dihadiri berbagai instansi penuntutan, pemeriksaan dan diterbitkannya Perma Nomor 3 putusan yang diberikan
terkait diantaranya adalah putusan sidang pengadilan tahun 2017 tentang Pedoman dapat melindungi hak-hak
Fachrur Rozi dari FPL, Muis serta eksekusi putusan Mengadili Perkara Perempuan perempuan.
Sudarmadi dari BAPPEDA, pengadilan ditambah Berhadapan dengan hukum,
agar para hakim dan segenap Forum layanan pengada/
aparatur peradilan dalam instansi lainnya akan
menangani perkara yang support anggaran ke
melibatkan perempuan Kemenkumham DKI Jakarta
baik sebagai pelaku, korban, untuk terjun kemasyarakat
saksi dan para pihak dapat mensosialisasikan SPPT-
menjadi standar dalam proses PKKTP dan Perma Nomor
pemeriksaan di Pengadilan. 3 tahun 2017, rencana
Sehingga tujuan penghapusan tindak lanjut dari kegiatan
segala potensi diskriminasi ini diantaranya adalah
terhadap perempuan yang pembuatan MOU dan SOP
berhadapan dengan hukum terintegrasi.
dapat tercapai. • Tim Humas
28 HUMAS KANWIL DKI JAKARTA Vol. 5 - No. 37, JANUARI 2020