Page 22 - Buletin Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Februari 2020
P. 22

Liputan Kanwil









         MENYAMAKAN PERSEPSI TUGAS DAN FUNGSI


         BHP JAKARTA SAMBANGI




         BHP SURABAYA






          Jakarta.kemenkumham.go.id - Jumat,
          7 Februari 2020, bertempat di Balai
          Harta Peninggalan (BHP) Surabaya,
          Jl. Jenderal S. Parman No. 58, Waru,
          Sidoarjo, Jawa Timur, Tim dari BHP
          Jakarta yang dipimpin oleh Agustina
          Setiyawati (Ketua BHP Jakarta)
          didampingi oleh M. Ihwan Madjid
          (Sekretaris), Muhammad (Kepala
          Seksi Harta Peninggalan Wilayah III),
          Na’ali (Kepala Urusan Umum) dan Prio
          Wijayanto, melaksanakan koordinasi
          dalam rangka persamaan persepsi tugas
          dan fungsi Balai Harta Peninggalan.

          Persamaan persepsi dilaksanakan
          sebagai tindak lanjut dari Action Plan   5.   Ketidakhadiran (Afwezigheid),   dan format terkait produk teknis yang
          Direktorat Jenderal Administrasi Hukum   6.   Kurator dalam Kepailitan,   dihasilkan seperti berita acara, dan lain-
          Umum (AHU) Kementerian Hukum dan   7.   Pembuatan Surat Keterangan Hak   lain. Sehubungan dengan hal tersebut
          HAM terkait Efektifitas Tugas dan Fungsi   Waris (SKHW), dan          diperlukan koordinasi antar kelima BHP
          Balai Harta Peninggalan. Saat ini BHP   8.   Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.  dengan dipandu oleh Ditjen AHU.
          memiliki 8 (delapan) Tugas Pokok yaitu :
          1.   Perwalian,                    Dalam pelaksanaannya, diantara kelima   Sebagai langkah awal, BHP Jakarta
          2.   Pengampuan,                   BHP yang ada di Indonesia (BHP Jakarta,   berusaha mengumpulkan contoh
          3.   Pendaftaran Wasiat,           BHP Surabaya, BHP Medan, BHP       produk teknis terkait tupoksi BHP yang
          4.  Harta Peninggalan Tak Terurus   Semarang dan BHP Makassar) belum   akan dibahas bersama untuk mencapai
             (Onbeheerde Nalatenschap),      ada keseragaman dalam hal bentuk   keseragaman.

                                                                                Sebagai contoh: penyebutan “Perbal
                                                                                Komparisi” ataukah “Berita Acara
                                                                                Penghadapan”? Dalam SKHW apakah
                                                                                diperlukan persentase pembagian
                                                                                ahli waris, atau cukup ditentukan ahli
                                                                                warisnya saja? Dan seterusnya.

                                                                                Setelah didapat keseragaman, kemudian
                                                                                dapat ditetapkan dalam bentuk aturan
                                                                                yang baku sehingga dapat dipedomani
                                                                                oleh kelima BHP di Indonesia, sehingga
                                                                                pelaksanaan tupoksi BHP menjadi efektif
                                                                                dan efisien dalam rangka pelayanan bagi
                                                                                masyarakat. • Tim Humas



    20      HUMAS KANWIL DKI JAKARTA Vol. 5 - No. 38, FEBRUARI 2020
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27