Page 21 - Buletin Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta April 2020
P. 21
DETEKSI DINI DALAM MENCEGAH
GANGGUAN KEAMANAN DAN
KETERTIBAN PADA LAPAS/RUTAN
dari hasil rumusan untuk
kepentingan dalam mengambil
sebuah kebijakan
4. vAnalisa : Melakukan analisa
terhadap data dan informasi yang
didapat untuk membuat suatu
rumusan rekomendasi
Serta disampaikan juga kendala /
permasalahan yang dihadapi berupa
kurangnya Sumber Daya Manusia
khusus untuk Intelijen Pemasyarakatan,
belum terbentuknya secara khusus
dalam struktur organisasi pada Unit
Eselon I sampai tingkat Unit Pelaksana
Jakarta.kemenkumham.go.id - Kepala Tahanan Negara yaitu mengacu pada Teknis, dan belum tergabungnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Permenkumham RI Nomor 33 / 2015. Kanwil Kemenkumham dalan Forum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Disampaikan juga 4 langkah deteksi dini Komunikasi Pimpinan Daerah. Kemudian
DKI Jakarta, Bambang Sumardiono, yaitu : kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya
menjadi narasumber pada kegiatan 1. Tujuan : Menentukan tujuan/objek jawab.
Rapat Penyempurnaan Proposal serta mengidentifikasi tugas yang
Penelitian dengan judul “Deteksi akan dilakukan Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala
Dini dalam Mencegah Gangguan 2. Pengumpulan data : Melakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan
Keamanan dan Ketertiban pada pengumpulan Data dan informasi Hukum, Seprizal serta anggota tim
Lembaga Pemasyarakatan/Rumah melalui wawancara, interogasi, penelitian Badan Penelitian dan
Tahanan”, pada Bidang Penelitian elisitasi, pemantauan, dll Pengembangan Hukum, Kementerian
dan Pengembangan Masyarakat dan 3. Laporan : Pembuatan Rekomendasi Hukum dan HAM. • Feri Gautama
Budaya Hukum, Pusat Penelitian
dan Pengembangan Hukum, Badan
Penelitian dan Pengembangan
Hukum, Kementerian Hukum dan HAM
yang dilaksanakan dengan aplikasi
ZOOM Meeting pada hari Kamis
(16/04/2020).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan
Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi
Utami dan dilanjutkan dengan
paparan Kepala Kantor Wilayah
Kemenkumham DKI Jakarta yang
dalam paparannya menjelaskan dasar
hukum tentang Pengamanan pada
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah
HUMAS KANWIL DKI JAKARTA Vol. 5 - No. 40, APRIL 2020 19