Page 25 - Buletin Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mei 2020
P. 25

PELEPASAN TUGAS



          TIM PELAKSANA


          PENYULUHAN HUKUM






          Jakarta.kemenkumham.      RI memiliki tenaga fungsional
          go.id - Kepala Kantor     Penyuluhan Hukum dimana
          Wilayah Kementerian Hukum   tugas dan fungsinya yaitu
          dan Hak Asasi Manusia     melakukan penyebarluasan
          (Kemenkumham) DKI Jakarta,   informasi dan pemahaman
          Bambang Sumardiono, Senin   terhadap norma hukum
          (18/05/2020) bertempat di   dan peraturan perundang-
          aula lantai 4 Kantor Wilayah   undangan yang berlaku
          Kemenkumham DKI Jakarta   kepada masyarakat.
          secara resmi melepas tugas
          - Tim Pelaksana Penyuluhan   Penyuluh Hukum adalah
          Hukum keliling dalam rangka   garda terdepan dan menjadi
          pencegahan penanganan     komunikator pemerintah
          pandemic Covid-19 di Wilayah   didalam memberikan


                                                              Tetap melaksanakan tugas   (PSBB) di wilayah DKI Jakarta
                                                              sesuai dengan protokol    dapat berjalan dengan
                                                              Kesehatan physical        baik serta masyarakat
                                                              distancing, selalu gunakan   mampu menerapkannya
                                                              masker, menjaga jaga      dengan penuh kesadaran.
                                                              jarak aman dan tidak saling   Pandemi COVID-19 ini
                                                              bersalaman diantara petugas   menjadi tanggung jawab kita
                                                              atau dengan masyarakat.   bersama untuk memikulnya,
                                                                                        bukan saling menyalahkan
                                                              Berikan pemahaman         atau lempar tanggung
                                                              informasi hukum kepada    jawab”.
                                                              masyarakat dengan baik
                                                              melalui bahasa-bahasa     Acara ditutup dengan
          Provinsi DKI Jakarta. Tim   informasi dan pemahaman   yang menarik sehingga   penyerahan secara simbolis
          ini bertugas memberi      hukum kepada masyarakat   pesan tersebut akan mudah   perlengkapan berupa topi,
          penyuluhan hukum keliling   supaya  masyarakat tahu,   tersampaikan dan diharapkan   masker, banner serta vitamin
          din 5 titik Check point PSBB   tertib dan taat atau patuh   mampu menekan penyebaran   kepada pegawai yang diwakili
          dilaksanakan mulai hari ini   terhadap hukum dan    COVID-19.                 tim penyuluh hukum yang
          dan sampai 4 hari kedepan.  peraturan perundang-                              nanti akan bertugas pada
                                    undangan yang berlaku.    Kita harus mengambil      check point PSBB oleh
          Acara dihadiri Kepala                               langkah-langkah yang      Kepala Kantor Wilayah
          Divisi Administrasi, Kepala   Dalam sambutannya beliau   terukur dan sesuai   Kemenkumham DKI Jakarta
          Divisi Pelayanan Hukum    berharap “kepada yang     dengan tugas dan fungsi   yang berasal dari anggaran
          dan HAM dan Pejabat       bertugas untuk benar-benar   kementerian Hukum dan   Sub Bidang Kekayaan
          Struktural Kantor Wilayah   melaksanakan tugas ini   HAM khususnya Penyuluh   Intelektual. Kemudian
          Kemenkumham DKI Jakarta.   dengan penuh tanggung    Hukum agar Pembatasan     dilanjutkan dengan photo
          Kementerian Hukum dan HAM   jawab dan profesionalisme.   Sosial Berskala Besar   bersama.  • Feri Gautama




                                                                        HUMAS KANWIL DKI JAKARTA Vol. 5 - No. 41, MEI 2020  23
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30