Wasiat

PENGERTIAN WASIAT

Surat wasiat atau testamen ialah pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi hartanya apabila pewasiat meninggal dunia. Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat.

 

AHU WASIAT

AHU Wasiat adalah layanan online yang digunakan untuk melakukan perekaman atau pelaporan terkait permintaan atas Surat wasiat yang dibuat secara resmi melalui kantor notaris, biasanya dalam bentuk akta.

AHU Wasiat dapat diakses oleh Notaris sebagai pejabat yang membuat akta wasiat sesuai dengan permintaan masyarakat. Jadi masyarakat yang ingin membuat akta wasiat dan mendaftarkan wasiatnya secara resmi dapat datang ke kantor notaris terdekat untuk mendapatkan layanan wasiat.

 

AKSES LAYANAN:

Syarat-syarat mengajukan Surat Keterangan Wasiat adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP;
  2. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli kutipan Akta Kematian yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil atau surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pejabat setingkat kepala desa/lurah/camat, atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya atau Bukti Kematian dari Luar Negeri yang diketahui oleh Kedubes RI/Perwakilan Republik Indonesia tempat almarhum pada waktu meninggal dan dilegalisir oleh Notaris atau oleh lembaga yang menerbitkannya dengan tulisan “kecocokan fotokopi sesuai dengan surat aslinya”;
  3. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli surat penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama atau surat pernyataan ganti nama yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya memiliki dokumen tentang ganti nama;
  4. Bukti asli setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau voucher pembayaran PNBP.

*sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik

Permohonan Surat Keterangan Wasiat diajukan Pemohon secara elektronik/online kepada Daftar Pusat Wasiat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

  1. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim dokumen melalui sistem;
  2. Verifikasi dokumen oleh Ditjen AHU (Subdit Harta Peninggalan dan Kurator Negara);
  3. Jika dokumen dinyatakan lengkap, Pemohon dapat mencetak langsung Surat Keterangan Wasiat;
  4. Jika dokumen dinyatakan tidak lengkap, pemohon menerima pemberitahuan melalui e-mail.

masyarakat secara umum juga dapat mengakses menu Permohonan Surat Keterangan Wasiat, namun perlu diketahui bahwa pemohon harus memesan voucher untuk bisa melakukan proses permohonan dengan nilai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 500.000,-. Nantinya nominal PNBP yang harus dibayar ini bisa disetorkan ke Bank/Pos/Lembaga Persepsi yang telah bekerjasama dengan sistem MPN G3.

BiayaWasiat

 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Hukum dan HAM

Klik tautan untuk melihat Panduan Penggunaan Aplikasi Wasiat - AHU Online

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan call center 1500-105

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI DKI JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 878-8783-3777

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkumham.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI