Konsultasi Hukum

  KONSULTASI HUKUM   ONLINE

Kami mengetahui bahwa masyarakat membutuhkan pendapat hukum dari para Ahli/ orang yang mengerti jelas tentang hukum untuk permasalahan yang dialami, untuk itu kami hadir untuk memberikan layanan Konsultasi Hukum yang dapat diakses secara online oleh masyarakat dimanapun berada.

  PERSYARATAN   LAYANAN

Adapun persyaratan yang dibutuhkan pemohon ialah mengisi Data Diri pada Form yang telah ditentukan.

  MEKANISME   LAYANAN

  1. Masyarakat mengajukan permohonan dengan mengisi form yang telah disediakan melalui Aplikasi Luhbankum

  2. Setelah itu Penyuluh Hukum kami akan Menindaklanjuti permohonan Konsultasi Hukum melalui Aplikasi Luhbankum

  3. Layanan konsultasi diberikan secara gratis, apabila anda dimintakan biaya, laporkan ke http://lapor.go.id

  WAKTU  LAYANAN

Layanan akan dilakukan di saat jam kerja kantor yakni (senin - jumat | pukul 08.00 - 15.00 wib). apabila konsultasi dilakukan diluar jam kerja, maka jawaban atas pertanyaan akan kami kirim saat jam kerja

  DAFTAR   PEJABAT PENYULUH HUKUM

Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.

Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Berikut adalah daftar pejabat penyuluh hukum yang terdapat pada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta