STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA DOKUMENTASI (PPID)
Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI
VISI
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
MISI
Melindungi Hak Asasi Manusia
MOTTO
Kami siap melayani dengan Ikhlas
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
- PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengajuan konsekuensi
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
- Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi PPID
Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
DASAR HUKUM
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi
SOP PPID
SOP Layanan Permintaan Informasi Publik
SOP Pengelolaan atas Keberatan Informasi
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
SOP Penyusunan, Penetapan dan Pemutakhiran DIP
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
SOP Uji Konsekuensi dan Penetapan DIK
SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan