Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menggelar rapat terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sewa satuan rumah susun di lingkungan Kemenkumham pada Kamis (3/10). Rapat dipimpin oleh Moh. Imron Nur Hakim selaku Pejabat Pengelolaan Barang dan Jasa Barang Milik Negara (BMN). Digelar di Gedung Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Lantai 5, kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 6 Kantor Wilayah dan satuan kerja yang memiliki Rusun. Adapun dari Kantor Wilayah DKI Jakarta dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi (Mutia Farida) dan Kepala Subbagian Keuangan dan BMN (Evi Purwaningsih).
Dalam sambutannya, Moh. Imron Nur Hakim menekankan pentingnya pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel. "Koordinasi dengan Kementerian Keuangan sangat diperlukan untuk memastikan tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat optimal bagi negara," ujarnya.
Zaenal Mustopa Fauzi dan Vitri Nurmalasari dari Direktorat PNBP Kementerian Keuangan RI menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 dan mengaitkan dengan relevansi PP Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). PP tersebut menjadi acuan penting dalam menetapkan tarif PNBP berdasarkan jenis layanan dan fasilitas yang disediakan, serta menjadi referensi dalam penyusunan Permenkumham terkait tarif sewa rumah susun di lingkungan Kemenkumham RI.
Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida, menambahkan bahwa rapat ini sangat penting untuk memastikan setiap satuan kerja di Kemenkumham memahami kewajiban dalam pengelolaan aset negara, terutama terkait penetapan tarif sewa rumah susun yang mendukung penerimaan negara. "Kami berharap dengan adanya regulasi yang jelas pengelolaan PNBP ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta para pengguna fasilitas," tutup Mutia.